Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas membantah isu miring terkait Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menunjuk PT TMI (Teknologi Militer Indonesia) menangani proyek pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan) senilai Rp 1,7 triliun.
Yan Mandenas secara tegas membantah isu itu dan mengatakan langkah Menhan sudah tepat.
"PT TMI adalah wadah yang sejalan dengan keinginan Menhan Prabowo agar Indonesia tak dikadali mafia alutsista," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021)
Dijelaskannya, PT TMI dibentuk oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan, sebelumnya YKPP di bawah Kementrian Pertahanan (Kemenhan).
Menhan Prabowo ingin ada wadah bagi ahli-ahli alutista berteknologi canggih, ahli elektronika, teknokrat-teknokrat bidang persenjataan, insinyur-insinyur anak bangsa untuk membantu proses transfer of technology (ToT), agar tidak dibohongi makelar-makelar ketika membeli alutsista.
"Supaya ketika kontrak tidak dibohongi lagi. Karena biasanya teknologi itu dikunci oleh prinsipal dalam proses pembelian alutsista maupun ketika transfer of technology. Jadi, TMI ini adalah konsultan untuk membantu mencari alutsista terbaik dan agar tidak kecolongan dari sisi alih teknologinya. Bukan untuk pembelian atau pengadaan. PT TMI tidak berkontrak dengan Kemhan sama sekali," ujarnya.
Menurut Yan, selama ini proses ToT dirasa belum maksimal, dan Menhan ingin ada ToT yang berbobot dan berkualitas.
Baca juga: Berdasarkan Kompetensi, Natalius Pigai Sebut Hanya Prabowo dan Airlangga yang Pantas Nyapres di 2024
Pemerintah ingin keterlibatan para ahli yang mumpuni, yang mengawal dan terlibat dalam proses ToT.
Jangan lagi ToT yang hanya berbentuk hal-hal sederhana, seperti hanya mengecat atau mengelas.
Semangat yang dibangun pemerintah saat ini adalah Indonesia semakin maju dalam sektor pertahanan, agar kita tidak didikte lagi.
Jika ToT bisa berjalan baik maka perawatan alutsista bisa hemat biaya dan lebih maksimal, serta dilakukan oleh anak negeri sendiri. Setiap service alutista, tidak perlu lagi dibawa ke negara asal pembelian.
"Kita harus memastikan bahwa proses ToT itu dilakukan secara profesional dan mencakup hal-hal penting atau aspek kunci dari setiap alutistas yang dibeli," ujarnya.
Baca juga: Bandeng Nusantara Kode Titipan Saat Saksi Transfer Uang ke Rekening Staf Khusus Edhy Prabowo
Dikatakannya Kementerian Pertahanan tidak membuat perseroan, namun yayasan membuat perseroan, sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.