TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) terus mendorong siaran tv secara digital bisa segera terwujud di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai langkah awal, Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) untuk migrasi siaran TV digital paling lambat 17 Agustus 2021.
Kepastian ini juga disampaikan oleh Kominfo melalui postingan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, pada Rabu (2/6/2021).
Dalam pengumuman ini, Kominfo menjelaskan bahwa proses peralihan siaran digital sudah dimulai sejak sekarang.
Penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 nanti satu dari lima tahap yang akan dilakukan oleh Kominfo.
Pada tahap pertama ini, layanan siaran tv analog di sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan dan dimigrasikan penuh ke digital.
Kelima daerah itu antara lain Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Kemudian Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Meski dimatikan, Kominfo memastikan televisi analog (model lama) tetap bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital.
Baca juga: Menkominfo: Jaringan 5G Bukti Revolusi Infrastruktur Digital Indonesia
Namun, untuk tetap bisa menyaksikan siaran televisi masyarakat harus menambahkan set top box (STB) agar televisi analog bisa menangkap siaran digital.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menggunakan televisi digital tak perlu lagi menambahkan STB. Adapun harga STB sudah banyak tersedia di toko elektronik atau toko serbaguna yang dijual secara terjangkau dan mudah diaplikasikan ke semua jenis televisi.
Kominfo memastikan bahwa siaran digital ini bersifat Free to Air alias gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk menyaksikan siaran televisi digital.
Sebagai informasi, siaran televisi digital diproyeksikan akan termigrasi secara nasional hingga 2 November 2022.