TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko enggan menanggapi lebih banyak soal pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Moeldoko mengatakan, hal tersebut menjadi urusan internal KPK.
"Itu sudah urusan internal lah, kan arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," kata Moeldoko usai rapat dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Moeldoko mengatakan, nasib 51 pegawai KPK justru menjadi kewenangan BKN.
Saat disinggung apakah Istana akan memanggil BKN hingga pimpinan KPK, Moeldoko menjawab setiap lembaga punya kebijakan masing-masing.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dukung 75 Pegawai Tak Lolos TWK: Nanti Diangkat ASN dengan Keppres
"Enggak. Itu sudah, kebijakan internal itu kan ada di masing-masing kementerian/lembaga," ujarnya.
Diketahui Ketua KPK resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Juang KPK pada hari ini, Selasa (1/6/2021).
Adapun 75 lainnya dinyatakan tidak lolos TWK, 51 orang diantaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK, sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.