Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram yang dilakukan jaringan Malaysia-Indonesia.
Barang haram itu masuk melalui pantai timur Pulau Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrimm Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika adanya informasi penyelundupan Sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina di Pekanbaru.
Selanjutnya, petugas kepolisian bekerjasama dengan Bea Cukai menggerebek sebuah rumah di perumahan Graha Atahya 2, Pekanbaru pada 8 Mei 2021.
Rumah itu dicurigai sebagai gudang penyimpanan narkoba.
Baca juga: Laporkan Firli Bahuri, Ini Barang Bukti yang Diserahkan ICW ke Bareskrim Polri
Di tempat tersebut, kata dia, tim menemukan barang bukti berupa 1 kardus berwarna cokelat yang berisi sabu sebanyak 28 bungkus atau 28 kilogram.
"Dan 1 tas berwarna biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus atau 12 Kilogram. Dan diamankan seorang perempuan berinisial SW (pejaga gudang)," kata Krisno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Krisno menjelaskan pihaknya kemudian mendalami keterangan dari SW.
Baca juga: Bareskrim Segera Limpahkan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Kepada pihak kepolisian, SW mengaku sabu tersebut didapatkan dari suaminya berinisial ADT.
Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap ADT di perumahan Cantika Permai, Kota Pekanbaru, Riau.
"Hasil interogasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara UCK dan TN, keduanya DPO (daftar pencarian orang) yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ujarnya.
Selanjutnya, petugas kepolisian kembali mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran sabu yang dikirim ke Aceh melalui Pantai Timur pada 30 Mei 202 lalu.
Baca juga: Bareskrim Koordinasi dengan Kejagung Soal Kelanjutan Penanganan Kasus Indosurya
Jaringan ini diduga merupakan kelompok yang sama dengan yang ditangkap sebelumnya.
Krisno menuturkan, tim kemudian langsung melakukan penangkapan di Jalan Medan Banda Aceh, Simpang Empat, Kelurahan Keude, Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Dijelaskan Krisno, petugas menangkap empat orang tersangka yakni, ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).
"Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram yang kemasannya agak beda tapi sama-sama teh cina begitu jadi total dari jaringan ini berhasil disita 45 kilogram narkotika jenis sabu," kata dia.
Adapun modus para pelaku membawa sabu tersebut diseludupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir Pantai Timur Pulau Sumatera Wilayah Indonesia.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.