"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," jelas Yaqut.
"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," lanjutnya.
Baca juga: Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun ini: Risikonya Besar
Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Menurut Menag, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Sehingga, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Yaqut.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambung dia.
Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegasnya.
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.
Baca juga: Soal Ibadah Haji, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Realistis: Lebih Baik Tunda Keberangkatan
Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.