TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan keberangkatan jemaah ibadah Haji 2021 dibatalkan.
Hal itu disampaikan Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
"Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah Haji 2021 bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan lainnya," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Yaqut Cholil Qoumas menyebut, keputusan tersebut mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jemaah ibadah Haji.
"Kesehatan dan keselamatan ibadah hari terancam oleh Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara belahan di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi."
"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Keselamatan Jemaah Jadi Dasar Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun ini
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Menag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menag Yaqut menegaskan, keputusan pembatalan ini sudah melalui kajian mendalam.
Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Menag.
Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini."
"Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan."
"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," jelas Yaqut.
"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," lanjutnya.
Baca juga: Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun ini: Risikonya Besar
Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Menurut Menag, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Sehingga, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Yaqut.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambung dia.
Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegasnya.
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.
Baca juga: Soal Ibadah Haji, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Realistis: Lebih Baik Tunda Keberangkatan
Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Selain itu, penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi."
"Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tuturnya.
"Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjut Menag.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi.
Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.
Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.
Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain."
"Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," terangnya.
Baca juga: Menag Menegaskan Belum Ada Negara yang Sudah Pasti Mendapat Kuota Haji, DPD RI Minta Penjelasan
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan."
"Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," ungkapnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WhatsApp Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag Yaqut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)