News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Pejabat Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Dituntut 12 Tahun Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hadinoto juga dituntut hukuman denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Hadinoto juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro.

Hukuman itu diberikan lantaran jaksa menyakini jika Hadinoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Selain itu, Hadinoto juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait suap, Hadinoto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Respons Fahri Hamzah Terkait Soal Dalam TWK KPK: Itu Kan Tes Reaksi Kejiwaan

Sementara atas sangkaan pencucian uang, Hadinoto diyakini melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hadinoto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta Hadinoto berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Pencabutan SK Penonaktifan Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Alasannya

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," terang jaksa.

Sebelumnya, Hadinoto didakwa menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Suap itu diterima oleh Hadinoto bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini