TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Jenderal Perbendahaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto memastikan hari ini, Kamis (3/6) gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan cair.
“Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021,” kata Hadiyanto, Rabu (2/6).
Dalam hal ini, Hadiyanto menjelaskan KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Sehingga seharusnya siap untuk memproses semua permintaan pembayaran per hari ini.
Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk ASN dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.
“Komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat,” ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 besaran gaji ke-13 yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
4. Anggota Rp 7.993.000
5. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
6. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
7. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
8. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000