News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Hari ini, Jaksa Bacakan Tuntutan atas Terdakwa Rizieq Shihab Perkara Hasil Swab Test RS UMMI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab (kiri), Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) beserta menantunya Hanif Alatas serta Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, Kamis (3/6/2021).

Pada sidang hari ini, Rizieq beserta para terdakwa lainnya akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkaranya.

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, rencananya sidang pembacaan tuntutan tersebut akan pada pukul 09.00 WIB.

"Kamis 6 Juni 2021, (agenda sidangnya) pembacaan tuntutan dari penuntut umum, pukul 9 pagi," kata Alex saat dikonfirmasi.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Aziz Yanuar Menilai Sebagai Upaya untuk Memenjarakan Rizieq Shihab Lebih Lama

Pada persidangan sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bercerita keluhkesahnya atas sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang berkoar-koar di media menyebarkan berita terkait keadaan kesehatan dirinya yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor saat dirinya dimintai keterangan sebagai terdakwa, Kamis (27/5/2021) lalu.

Mulanya, Rizieq Shihab menyatakan kalau perawatan dirinya di RS UMMI diwarnai pemberitaan bohong atau hoaks, bahkan sampai Bima Arya turut menyampaikan hal serupa di media.

Atas pernyataan di media itu kata Rizieq Shihab menciptakan kegaduhan di masyarakat karena banyak yang pengin mengetahui kondisi kesehatannya.

"Jadi artinya berita hoaks di tambah koar-koar Wali kota Bogor di media akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," ucap Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Nasib remaja yang Terjun dari Lantai 5 Apartemen di Jaksel dan HR dari Lantai 26 Apartemen di Jakbar

Padahal kata Rizieq, sebelumnya dia bersama pihak RS UMMI telah sepakat untuk merahasiakan kondisi dirinya saat dirawat.

Hal itu dilakukan agar keadaan di masyarakat tetap terjaga ketertibannya mengingat dirinya baru saja tiba dari Arab Saudi saat itu.

Namun ternyata pemberitaan yang dinilainya hoaks itu sudah terlanjur menyebar secara luas ke kalangan masyarakat yang akhinya membuat keresahan.

"Pada saat saya masuk ke rumah sakit saya punya kedepakatan dengan rumah sakit supaya perawatan saya di rahasiakan, karena saya takut nanti (masyarakat tau) rumah sakit sepakat",

"Dan saya siap mengikuti arahan rumah sakit mau berapa lama saya dirawat apapu penyakitnya. Tapi karena walikota bogor  koar-koar di media akhirnya masyarakat jadi tau dimana-mana," ucap Rizieq.

Baca juga: Viral Pasutri Cekcok dengan Debt Collector di Kalimalang, Kapolsek Duren Sawit Beri Penjelasan 

Meski begitu, eks Imam Besar FPI itu menyatakan tetap memaklumi perilaku dari Bima Arya, kata dia ada perbuatan dari orang nomor satu di kota Bogor yang membuat dirinya merasa tak enak hati dengan RS UMMI.

Saat itu Bima Arya bersama tim Satgas Covid-19 kota Bogor mendatangi RS UMMI untuk meminta rekam medis kemudian ingin melakukan tes PCR kepada dirinya.

Padahal sepengakuan Rizieq Shihab, dirinya sudah dites swab PCR oleh tim dokter pribadi dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C), namun hasil dari pemeriksaan tersebut belum keluar pada saat itu.

"Ini buat hati saya resah, gelisah, gaenak Majelis Hakim akhirnya saya minta izin kalau gitu saya di rawat di rumah saja karena di rumah  ada dokter-dokter pribadi," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada kasus ini, perkara para terdakwa teregister dengan nomor yang berbeda.

Rizieq Shihab bersama Hanif dan Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan eks Imam Besar FPI itu di RS UMMI Bogor.

Jaksa juga mendakwa ketiganya menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Kedai Viral di Puncak: Mengaku Salah Hitung, Siap Kembalikan Uang Pelanggan

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini