TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bakal melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021) siang nanti.
Adapun laporan itu dibuat Roy Suryo atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray melalui akun Channel YouTube '@Pra-Kontro 2045 TV' yang diunggah pada 29 Mei 2021.
"Maka untuk itu kami akan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya," kata Roy dalam keterangan resminya.
Baca juga: Bantah Tudingan Tabrak Lari Lucky Alamsyah, Roy Suryo: Itu yang Nyetir Mobil Bukan Saya
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, Roy akan melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 di tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Serta, melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 311 KUHP.
Menurut Roy, selain terlapor Lucky Alamsyah yang kini sedang diproses pihak kepolisian, ada pihak lain yang disebut 'BuzzerRp' yang mencari keuntungan finansial atas laporan polisi yang dilakukannya dalam peristiwa serempetan mobil dengan Lucky Alamsyah.
Kendati begitu, katanya pencarian keuntungan tersebut dilakukan dengan upaya yang diduga telah melanggar hukum.
Baca juga: Nilai Lucky Alamsyah Cemarkan Nama Baiknya, Roy Suryo: Dia Harus Minta Maaf ke Seluruh Indonesia
"Ternyata selain LA (Lucky Alamsyah), ada pihak yang mau mencari keuntungan finansial melalui akun di YouTube-nya, dengan cara membuat ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik saya," katanya dalam akun Twitter resminya @KRMTRoySuryo2 dikutip, Jumat (4/6/2021).
"Hukum akan kembali ditegakkan, InsyaAllah Gusti Allah tidak sare" sambungnya.
Roy menyebut dalam keterangannya, pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Metro Jaya itu akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah lima orang.
Dalam keterangan yang dibuatnya, Roy Suryo akan mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 14.00 WIB nanti.
Sebelumnya, Roy Suryo resmi melaporkan artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
Roy merasa tercemar atas tudingan disebut menyerempet mobil Lucky Sabtu, (22/5/2021) lalu.
"Yang saya laporkan adalah pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta," ujar dia kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Laporan Roy diterima dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 24 Mei 2021.
Meski menyebut Lucky yang dilaporkan, dalam laporan terlapornya tertulis dalam lidik.
Roy mengaku membawa enam bukti dalam membuat laporan.
"Sekarang kalau memposting lebih hati-hati lagi. Ini sudah ada enam (bukti) capture dan satu video dari Instagram dia @luckyalamsyah yang kami jadikan alat bukti," katanya.
Roy mengaku merasa tersindir atas unggahan Lucky meski tidak gamblang menyebut secara terang RS itu adalah dirinya.
"Jadi ya wajarlah (emosi) karena sudah mengarah," ucap Roy lagi.