TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Adonara Propertindo Darzenalia Azli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, Kamis (3/6/2021).
Azli diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Yoory Corneles.
"Darzenalia Azli (Swasta/Pegawai PT Adonara Propertindo) dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: KPK Selisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya Lewat BP BUMD
Harusnya tim penyidik antirasuah juga memeriksa Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta-Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati.
Tetapi, dikatakan Ali, Lusiana tidak menghadiri pemanggilan dan akan dijadwalkan ulang kembali pemeriksaannya.
"Lusiana Herawati (Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta-Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019), tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," katanya.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut KPK Lama Merusak Orang: Dia Tidak Suka Audit, Lebih Suka Ngintip
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Mereka yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC); Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene (AR); dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Untuk konstruksi perkaranya, salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada Maret 2019, Anja Runtuwene aktif menawarkan tanah munjul kepada pihak Sarana Jaya terlebih dahulu.
Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pesan Fahri Hamzah ke Pimpinan KPK: Berantas Korupsi Itu Pakai Otak, Jangan Pakai Otot
Disaat yang bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang di tunjuk oleh Anja.
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja.