Fahri kemudian membantah argumen dari pimpinan KPK itu bahwa proses penyaringan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah melalui proses seleksi di beberapa lembaga negara.
Namun, pimpinan KPK itu, kata Fahri, tetap ngotot dan mengklaim memiliki bukti soal Budi Gunawan.
"Eh anda belum periksa orang, ada bukti gimana," kata Fahri.
Fahri melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan akhirnya mengajukan praperadilan dan akhirnya menang.
Namun, Budi Gunawan tetap tidak dilantik sebagai Kapolri karena opini publik yang menurut Fahri dibangun oleh KPK.
"Jadi eksekutif lolos, legislatif lolos, yudikatif lolos tapi enggak juga dilantik karena pakai lobi pakai media, opini, lobi tokoh-tokoh dan seterusnya berpolitik gitu. Jadi dia itu (KPK,-red) berpolitik," ujarnya.
Baca juga: Boni Hargens: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Akhiri Dugaan Konflik Kepentingan
Karni Ilyas yang mewawancarai Fahri kemudian bertanya mengapa Fahri tetap mendukung perubahan di KPK sementara perubahan itu dinilai berlebihan seperti adanya TWK.
Menjawab hal itu, Fahri mengatakan hal itu imbas sebagai revisi KPK.
Namun, ia mengaku tidak mengikuti perubahan secara teknis baru-baru ini.
Hal itu pun soal lain yang secara teknis tetap bisa dikiritisi.
"Ini kita bicara perubahan Undang-undang dan itu sudah terjadi. Perubahan UU itu maka ikutannya akan banyak. Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis kemudian aturan aturan internal KPK juga akan berlaku berdasar UU yang baru. Itu soal lain, kritik teknisnya bisa kita lakukan," ujar dia.
(Tribunnews.com/Daryono)