TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini memang tengah marak kasus pinjaman online di tengah masyarakat.
Banyak yang menggunakan pinjaman online sebagai solusi dari permasalahan keuangan yang tengah dialami.
Namun masyarakat akhirnya dirugikan karena banyak pinjaman online yang menerapkan bunga tinggi sehingga utang menjadi berlipat ganda.
Bahkan tak jarang hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Lantas bagaimanakah hukum berutang di pinjaman online menurut Islam?
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ini Malah Terlilit Pinjol hingga Rp 206 Juta
Diperbolehkan Asal Tidak Memberatkan Salah Satu Pihak
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H mengatakan jika secara umum dalam akadnya telah ada keridhaan dari kedua belah pihak maka pinjaman online ini diperbolehkan.
"Dalam hal ini kalau kita melihat secara umum dalam akad ya, kalau ada keridhaan dari kedua belah pihak maka akad tersebut diperbolehkan," kata Roykhatun Nikmah dalam Program Oase di kanal YouTube Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).
Namun jika dari pinjaman online ini justru memberatkan pihak peminjam terlebih dari sisi kemanusiaan, maka pinjaman online ini tidak diperkenankan.
Baca juga: Guru Honorer Terlilit Pinjaman Online, Utang Rp3,7 Juta jadi Rp206 Juta, Ini Kisahnya
Karena akan menjadi tidak adil bagi peminjam serta menciptakan kesenjangan dalam hal ekonomi.
"Akan tetapi kita kembali lagi ketika satu kelebihan dari satu pokok pinjaman ini memberatkan dari sisi kemanusiaan, tidak adil bagi seorang peminjam."
"Nanti akan ada kesenjangan dalam hal ekonomi maka ini tidak diperkenankan. Jadi ini akan memberatkan dari sisi peminjamnya itu sendiri," terang dosen yang kerap disapa Ika ini.
Lebih lanjut, Ika menuturkan, sebelum menggunakan pinjaman online dianjurkan untuk mengecek terlebih dahulu.
Baca juga: Fintech Ilegal Makin Ugal-ugalan Berbisnis di Indonesia, Satgas Temukan Lagi 51 Pinjol Gelap
Apakah pinjaman online tersebut termasuk dalam naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena jika sudah termasuk dalam naungan OJK, bunga yang dipersyaratkan yakni sebesar 0,8 persen.
"Hal yang perlu dilihat adalah apakah situs pinjaman online tersebut termasuk dalam naungan OJK."
"Kalau OJK, pinjaman online ini dipersyaratkan 0,8 persen untuk bunganya," pungkasnya.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Kasus Guru Terlilit Pinjol Cermin Nasib Honorer di Indonesia
Guru Honorer Terlilit Pinjaman Online, Utang Rp3,7 Juta jadi Rp206 Juta
Dilansir Tribun Jateng, kisah seorang guru honorer SD yang terlilit pinjaman online kembali terjadi.
Kali ini datang dari wanita di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah berinisial AM.
Ia diketahui utang dari pinjaman online sebesar Rp 3,7 juta.
Namun uang yang harus ia kembalikan menjadi Rp 206 juta karena adanya bunga.
Kini AM menerima diteror dan diintimidasi lantaran tak kunjung melunasi utang-utangnya.
Baca juga: Guru TK Korban Pinjaman Online Kini Dapat Uang Bantuan dari Baznas untuk Lunasi Utang
Karena tidak tahan menanggung utang yang begitu besar, dia bersama suaminya WY menggandeng kantor hukum Nahdlatul Ulama Salatiga untuk menggandeng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Am menuturkan awal mula terlilit utang di pinjol karena terdesak kebutuhan untuk membeli susu anak. Saat itu dirinya sama sekali tidak memiliki uang.
"Pada tanggal (21/3/2021) kondisi ekonomi memang benar-benar diujung tanduk, sementara saya mempunyai dua orang anak dimana anak pertama berusia 5 tahun dan anak kedua 16 bulan, sementara kebutuhan harus tetap lanjut," jelasnya usai mengadukan perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).
Karena sama sekali tidak memiliki uang simpanan, dia mengajukan kredit melalui Pinjol yang diunduhnya melalui playstore.
Pinjol tersebut menawarkan plafon maksimal sebesar Rp 5 juta dengan tenor selama 91 hari atau 3 bulan dengan bunga 0,04 persen.
Baca juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
"Karena saya hanya guru honorer, kalau kredit sebesar Rp 5 juta selama tiga bulan masih bisa membayar," tuturnya.
Saat menginstal aplikasi pinjol tersebut, ternyata dirinya melihat banyak sub aplikasi lain yang tak lain adalah pinjol.
Saat itu dia hanya membutuhkan Rp5 juta dan memilih tiga sub aplikasi pada pinjol tersebut.
"Tapi ternyata yang di transfer ke rekening saya Rp3,7 juta," ujarnya.
Namun pada kenyataanya pinjaman yang seharusnya dibayarkan hingga 91 hari tidak sesuai penawaran awal.
Saat uang baru di rekening, ternyata dirinya harus menutup utangnya selama tujuh hari.
Baca juga: Daftar 152 Aplikasi Pinjaman Online/Pinjol yang Legal dan Terdaftar di OJK
Karena takut dan masih kurang dia meminjam kembali di pinjol yang ada di sub aplikasi itu untuk melunasi utang sebelumnya.
"3 aplikasi pinjol lunas tapi masih 6 sub aplikasi yang belum lunas karena untuk melunasi saya harus merangkul aplikasi pinjol lain hingga banyak aplikasi.
Sementara untuk melunasi satu utang harus merangkul dua aplikasi pinjol lain," tuturnya.
Hal itu terus berjalan, hingga akhirnya tidak bisa merinci berapa banyak aplikasi yang telah diaksesnya.
Hingga pada akhirnya utangnya menumpuk hingga Rp206 juta.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)