TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Presiden Joko Widodo atas gugatan eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.
Dengan dikabulkannya banding tersebut maka, pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hikmawatty sebagai anggota KPAI dinyatakan sah secara hukum.
"Menyatakan sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tanggal 24 April 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia PeriodeTahun 2017-2022 atas nama Dr. Sitti Hikmawatty," demikian bunyi putusan PTTUN melalui file resmi yang diterima Tribunnewscom, dikutip Sabtu (5/6/2021).
"Membebankan biaya perkara kepada Termohon Banding/dahulu penggugat," lanjut bunyi amar putusan tersebut.
Diketahui dalam perkara ini bermula saat pernyataan Hikmawatty terkait 'perempuan berenang dengan laki-laki bisa Hamil' viral di media sosial, beberapa waktu silam.
Saat itu berdasarkan keputusan dewan etik KPAI, Sitti Hikmawatty diberhentikan dengan tidak hormat, namun pada saat itu dirinya tidak menerima dan mengajukan gugatan ke PT TUN.
Gugatan yang dilayangkan Hikmawatty tersebut diterima oleh PTTUN berdasarkan keputusan yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 April 2020.
"Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 7 Januari 2021, dan dikirimkan secara elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan," tulis amar putusan tersebut.
Namun atas putusan tersebut, tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi mengajukan banding melalui kuasa hukumnya pada 20 Januari 2021 sesuai Akta Pernyataan Banding Nomor 122/G/2020PTUN.JKT.
Baca juga: Soal Berenang Bisa Hamil, PTUN Batalkan Keputusan Presiden Pemberhentian Eks Komisioner KPAI Sitti
Kendati begitu, permohonan banding tersebut diterima dan telah dinyatakan sah kalau Sitti Hikmawatty diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KPAI.
"Mengadili, pertama, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.122/G/2020/PTUN.JKT tanggal 7 Januari 2021, kedua, mengadili sendiri dalam pokok perkara, menolak gugatan termohon Banding/dahulu penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan itu tertanda Hakim Ketua Majelis Kadar Slamet.