Ibadah Haji 2021

Haji 2021 Batal, BPKH: Jemaah yang Sudah Melakukan Pelunasan Bakal Mendapat Nilai Manfaat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

Ia mengungkapkan sejauh ini tidak ada utang akomodasi dari pemerintah Indonesia kepada pihak Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Segera Umumkan Rencana Penyelenggaraan Haji 2021

Selain itu, Anggito Abimanyu memastikan dana haji tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, yang tentu banyak yang mengintepretasikan bahwa ini akan menemukan risiko tinggi bagi dana haji," ucap Anggito.

"Saya akan menjawab tidak ada utang. Tadi pak Amir menyampaikan tidak ada hutang dan tidak ada alokasi di infrastruktur," tambah Anggito.

Baca juga: Legislator PAN: Pembatalan Haji Terlalu Prematur dan Tidak Clear

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini