Tak hanya itu dengan dibangunnya bisnis proses tersebut maka Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberantasan korupsi tersebut bisa dilakukan.
"SOP teknis maupun nonteknis itu meski di bangun lagi, karena sistem yang dibangun harus melindungi teman-teman di ASN ketika dia harus independen melakukan tugas-tugasnya gitu," ucap Judhi.
Atas dasar itu Judhi menekankan kepada pimpinan KPK untuk kembali merancang bisnis proses atau SOP baru yang menjamin kerja pegawai KPK yang sudah ASN tetap dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Jika tidak kata dia, upaya untuk memberantas korupsi di masa depan akan dinilai sangat sulit karena sudah adanya perubahan organisasi yang drastis.
"Itu kebijakan pimpinan untuk tetap menempatkan KPK sebagai lembaga independen yang efektif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di semua level di berbagai sektor jadi perlu dipikirkan mekanisme yang melindungi temen-temen",
"Kalau enggak, ya emang sulit jadinya. itu yang harus disadari betul sama pimpinan KPK bahwa perubahan ini drastis secara organisasi," tukasnya.