TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima bansos, PKH dan BPNT bulan Juni 2021.
Hingga saat ini pihak Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan disalurkan melalui program Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan ataupun yang masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Siapkan KTP pendaftar untuk megecek daftar dan status penerima bantuan.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Bulan Juni 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Dikutip dari siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK), penyaluran bantuan sosial tunai memang seharusnya disalurkan hanya sampai bulan April 2021, namun kini diperpanjang hingga dua bulan (Mei-Juni 2021).
Asep Sasa Purnama, selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima bansos terus dilakukan oleh Kementerian Sosial agar lebih tepat sasaran.
“BPNT menargetkan 18,8 juta dan PKH 10 juta yang diharapkan 60 persen dari desil 6 agar ada efektifitas data serta ketepatan sasaran,” ucap Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) di Jakarta, Selasa (8/6/2021), dikutip dari laman Kemensos.go.id.
Baca juga: Kemensos: Verifikasi dan Validasi Data Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Cek Penerima Bansos:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
6. Terakhir, klik tombol "cari".
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Juni, Login cekbansos.kemensos.go.id
Setelah itu akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2021 Melalui Fmotm.jakarta.go.id
Cara dan Syarat Mencairkan Bantuan:
Sementara untuk mencairkan dana bansos, masyarakat wajib membawa persyaratan berikut ini:
- Surat undangan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Akses Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
Surat tersebut berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Setelah menunjukkan KTP atau KK dan surat dari RT, petugas akan men-scan barcode.
Kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
Petugas juga akan memfoto setiap masyarakat yang menerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Saat mencairkan dana Bansos Tunai Rp 300 ribu di kantor pos, masyarakat tidak akan dikenai potongan biaya apapun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti/Sri Juliati)
Berita lain terkait Cara Cek Bansos Juni 2021