Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang secara resmi melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di industri minuman keras (miras).
Wakil ketua umum MUI Anwar Abbas menyampaikan, keputusan Jokowi sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 49 tahun 2021 atas perubahan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal itu sejalan dengan amanat konstitusi.
Sebab kata dia, dengan keputusan ini maka negara telah melindungi kesehatan, ekonomi dan moral masyarakatnya.
"Ini jelas-jelas sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi dimana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan morality bangsanya," kata Anwar melalui keterangan resminya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: MUI Apresiasi Jokowi Tutup Keran Investasi Miras: Pemerintah Lindungi Kesehatan dan Moral Rakyatnya
Kendati di dalam peraturan ini perdagangan miras masih masuk kategori terbuka dengan izin khusus, maka kata Anwar, MUI meminta pemerintah untuk bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat.
Sebab kata dia, jika dilihat dari aspek manapun, mengkonsumsi minuman keras itu jauh lebih besar dampak buruknya dibandingkan manfaatnya.
"Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama islam yang penganutnya terbesar di negeri ini hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari," tukasnya.
Baca juga: Ancam Sebar Video saat Mandi, Pria Ini Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Lebih Dulu Dicekoki Miras
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam perpres itu, satu hal yang menarik yakni ada pengaturan soal investasi yang berkaitan dengan industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
"Bahwa dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," demikian bunyi aturan dalam Perpres 49 tahun 2021, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Tak Terima Diusir saat Pesta Miras, Anggota Perguruan Silat di Surabaya Bentrok dengan Satpam Ruko
Namun, dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal meliputi dua hal.
Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Perpres 49 tahun 2021 ini diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (24/5/2021).