TRIBUNNEWS.COM - Berikut alur pelaksanaan hingga persyaratan usia untuk PPDB Jakarta 2021.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dibuka mulai Senin (7/6/2021).
Ada beberapa jalur pendaftaran, di antaranya adalah jalur Afirmasi, Zonasi hingga Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.
Pendaftaran PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Anies Sebut 2 Penyebab Sistem Pendaftaran Siswa Baru PPDB di DKI Sempat Bermasalah
Seluruh proses dilakukan secara online, mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Namun, pendaftaran PPDB sempat dihentikan karena sistem mengalami kerusakan atau eror.
Melalui akun Instagram resmi @disdikdki dijelaskan bahwa proses pendaftaran dihentikan pada Selasa (8/6/2021) pukul 01.30 hingga 12.00 WIB karena sedang dilakukan optimasi sistem PPDB Online.
Lantaran hal itu, pendaftaran PPDB Jakarta 2021 akan diperpanjang hingga Jumat, 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Merujuk Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.
Berikut rincian persyaratan usia CPDB:
CPDB jenjang SPAUD
1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;