TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir beredar video di media sosial terutama di Group WhatsApp video Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membolehkan dana haji untuk investasi.
Video itu muncul setelah muncul kebijakan pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui juru bicaranya Masduki Baidlowi memberikan klarifikasi soal video itu.
Video tersebut, dikatakan Masduki, beredar dan menayangkan bagaimana Ma'ruf menjelaskan fatwa bolehnya investasi dana haji melalui Sukuk (SBSN) untuk infrastruktur.
Muncul pernyataan Ma'ruf dalam penggalan dalam video itu, "Itu sudah mendapatkan Fatwa dari DSN MUI, dan saya sudah menandatangani.”
"Perlu dijelaskan, pernyataan itu terjadi tahun 2017, beberapa hari setelah pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota BPKH, pada Juli 2017. Ini bukan pernyataan baru, yang seolah terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021," kata Masduki dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Soal Pembatalan Haji 2021, Menag Yaqut: Pemerintah Lebih Menyayangi Keselamatan Jemaah Haji
Masduki mengatakan dalam video tahun 2017 itu, Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah.
"Mengingat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, dan prinsip syariah itu merujuk fatwa MUI," katanya.
"Jadi, yang ditandatangai Kiai Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait Sukuk, bukan keputusan investasi dana haji, yang adalah wewenang BPKH," tambah Masduki.
Masduki menjelaskan bahwa di sana Kiai Ma’ruf memaparkan soal dana haji yang dikelola BPKH dapat diinvestasikan.
Selain harus sesuai skema investasi syariah, Kiai Ma’ruf menggariskan, bahwa investasi itu harus aman.
“Dana haji itu harus digunakan pada proyek-proyek-proyek yang aman.”
"Asas prinsip syariah dan keamanan itu juga ditandaskan dalam UU 34/2014. Jadi, tidak ada yang keliru dari pernyataan Kiai Ma’ruf pada video itu. Juga tidak ada yang keliru ketika dana haji diinvestasikan, baik langsung maupun melalui instrumen investasi, termasuk untuk pembangunan infrastruktur," tambah Masduki.
Dengan diinvestasikan melalui Sukuk selama ini, dikatakan Masduki, dana haji juga untuk membangun sejumlah infrastruktur, termasuk infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, Gedung kantor urusan agama, dan universitas Islam.
"Dan itu boleh secara hukum, regulasi dan prinsip syariah," katanya.
Masduki memahami bahwa saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur.
"Bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah, tapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman," katanya.
"Jadi, jangan sampai terbangun narasi dan persepsi, bahwa investasi dana haji untuk infrastruktur, baik langsung maupun tidak langsung, itu terlarang. Investasi tersebut boleh, baik secara hukum maupun fatwa, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi," pungkasnya.