Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Muhammad Damis mencecar saksi bernama Agustri Yogasmara alias Yogas dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Rabu (9/6/2021).
Yogas yang merupakan mantan pegawai Bank Muamalat ini dicecar terkait uang kompensasi terkait goodie bag untuk pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hakim Muhammad Damis mulanya mendalami apakah Yogas terkait uang yang diberikan Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik kepada dirinya.
Adapun jumlah uang tersebut senilai Rp 670 juta.
Menurut pengakuan Rocky, uang itu diberikan kepada Yogas sebagai kompensasi lantaran dirinya batal memesan goodie bag bansos kepada Yogas dan kepada Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram dari PT Perca.
"Rocky bilang akan kasih kompensasi atas itu (pembatalan pesan goodie bag), Nanti kalau sudah selesai (pembagian bansos tahap I wilayah DKI), dia bagi keuntungan," kata Yogas dalam persidangan.
Baca juga: Orang Dekat Ihsan Yunus Bantah Bisa Atur Kuota Pengadaan Bansos Covid-19
Percakapan mengenai kompensasi antara Rocky, dirinya dan Iman Ikram itu terjadi kata Yogas di sebuah restoran di Jakarta Timur.
Dari kesepakatan ketiganya, Rocky menyatakan akan memberikan uang kompensasi sebesar 40 persen kepada Yogas dan Ikram karena merasa tak enak hati telah batal menjadi vendor goodie bagnya.
Dari situ, Yogas dan Iman disebut menerima uang dari kompensasi itu senilai Rp 670 juta.
Namun dalam persidangan, Yogas berkelit dengan menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan kompensasi sebesar 40 persen.
"Tidak (pembagian 40 persen) kami bilang terserah saja (kepada Rocky)," ujar Yogas.
Hakim kembali mencecar Yogas terkait penerimaan uang itu.
Kali ini, Yogas yang juga merupakan operator dari Politisi PDI-P Ihsan Yunus mengaku menerima uang dari Rocky di area parkir Bank Muamalat, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati begitu, Yogas lagi-lagi berkelil dengan tidak menyebutkan jumlah pasti dari uang yang diterima dirinya dari Rocky.
"Saya tidak tahu (berapa jumlahnya). Tapi jumlahnya banyak," kata Yogas.
Lebih lanjut, Hakim juga sempat meyakinkan posisi rumah Yogas yang berdekatan dengan McDonald's di kawasan Jatibening, Bekasi.
Menurut pengakuannya, Yogas membenarkan kalau di dekat kawasan rumahnya ada McDonald's.
Ternyata pertanyaan hakim merujuk pada momen pengembalian uang dari Yogas kepada Rocky.
"Iya ada McDonald's, (Dikembalikan) di situ," ucapnya.
Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim terheran dengan keputusan Yogas yang mengembalikan uang tersebut kepada Rocky.
Dalam penjelasannya, Yogas mengembalikan uang itu lantaran perusahaan Rocky tengah diperiksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Karena sedang dalam pemeriksaan BPKP yang mulia dan ada kerugian disitu," imbuh Yogas.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang hari ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Diantaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.