News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Jaksa Rencana Hadirkan 11 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mensos Juliari Batubara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 11 saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Satu dari seluruh saksi yang rencana bakal dihadirkan yakni mantan Staf Ahli sekaligus Tim Teknis Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo.

Pada persidangan sebelumnya, Kukuh disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang wajib menyetorkan fee ke pejabat Kemensos sekaligus anak buah Juliari yang juga merupakan terdakwa, Matheus Joko dan Adi Wahyono. 

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Disebut Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp 3 Miliar

Selain Kukuh, jaksa juga berencana menghadirkan kembali Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.

Politisi PDI-P itu disebut-sebut diduga pernah menerima uang sebesar 50 dolar Singapura atau setara Rp500 juta dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. 

Uang itu telah dikembalikan Akhmat Suyuti ke KPK saat diperiksa saat proses penyidikan.

Sementara untuk 9 saksi lainnya, yang dijadwalkan akan hadir yakni, Irman Putra, Mochamad Iqbal, Go Erwin, Kuntomo Jenawi, Rocky Josep Pesik, Raj Indra Singh, Merry Hartini, Chandra Andriati dan Alisan alias David.

"(Mereka) saksi-saksi untuk sidang Kemensos Juliari Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: JPU Hadirkan Ketua DPC PDIP Kendal dalam Sidang Suap Bansos Covid-19

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. 

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini