Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menegaskan pihaknya berhak mendapatkan keterangan dari siapapun dan di manapun di negeri ini.
Hal itu, kata Anam, didasarkan pada bunyi Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pernyataan itu ditegaskan Anam menjawab tudingan Politisi PDI-Perjuangan Kapitra Ampera yang menyebut Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang di situ diatur soal kewenangan kami, Komnas HAM berhak memanggil siapapun di negeri ini, Komnas HAM berhak untuk mendapatkan keterangan di negeri ini. Di manapun, dari siapa pun," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Bukan Kali Pertama Berurusan dengan KPK, Komnas HAM Pernah Dapat Keterangan Kasus Air Keras Novel
Untuk diketahui Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 mengatur tentang tugas dan wewenang Komnas HAM.
Pada ayat 3 disebutkan, untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan sejumlah hal di antaranya sebagaimana dikutip dari undang-undang tersebut:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
Baca juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Pimpinan dan Sekjen KPK Terkait TWK
d. pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan