News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Jawab Kapitra Ampera, Choirul Anam: Komnas HAM Berhak Dapat Keterangan dari Siapa Pun di Negeri Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam.

h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Dalam pasal 94 undang-Undang tersebut juga diatur tentang kewajiban para pihak untuk memenuhi permintaan keterangan Komnas HAM.

Berikut bunyi pasal 94 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.

Pasal 94 

(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. 

(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95. 

Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 Undang-Undang tersebut yakni dimungkinkan untuk pemanggilan paksa.

Berikut bunyinya:

Pasal 95 

Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diberitakan sebelumnya, Politisi PDI-Perjuangan Kapitra Ampera mendukung langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tidak hadir pemanggilan Komnas HAM perihal laporan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.

Kapitra meminta Firli tidak perlu hadir panggilan Komnas HAM karena bukan kewenangannya.

“Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya, ucap Kapitra Ampera kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Kapitra menyebutkan, berdasarkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Oleh karena itu, aneh menurutnya, Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.

“Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan genoside,” pungkas Kapitra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini