News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

KPK Diminta Transparan Usut Kasus Azis Syamsuddin

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta profesional dan transparan dalam mengusut kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

KPK jangan menjadikan pengusutan kasus Azis sebagai dark number (nomor gelap) atau pengusutan tanpa kejelasan hasil akhir.

“KPK harus transparan dan akuntabel dalam mengungkap bagaimana asal muasal, mata rantai Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial bisa bertemu dan memberikan uang kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Mengapa harus bertemu di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Bagaimana distribusi uang suap dan siapa saja penerima uang haram itu di KPK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Dewas KPK Panggil Aziz Syamsuddin, Jadi Saksi Sidang Etik Penyidik Robin

Ia menanggapi rencana pemeriksaan Aziz oleh KPK pada Rabu ini.

Dia menyebut, putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa dijadikan bukti memperkuat kasus dugaan keterlibatan Robin dan Azis Syamsuddin dalam suap dengan Syahrial.

Pada persidangan etik tanggal 31 Mei 2021 lalu, Dewas telah memutus Robin bersalah melanggar etika dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari penyidik KPK.

Pada sidang itu, juga mengemukakan adanya suap yang dilakukan Azis kepada Robin untuk mengawasi saksi Aliza Gunado dalam perkara korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Petrus menilai apa yang dilakukan Azis bersama Robin merupakan gabungan beberapa tindak pidana (samenloop atau concursus idealis).

Berbagai tindak yang dilakukan seperti permufakatan jahat yang melanggar UU Tipikor, Pasal 15.

Kemudian ada pemberian atau penerimaan suap yang melanggar Pasal 5-14 dari UU Tipikor.

Tindakan lain adalah adanya pertemuan dengan penyidik KPK saat perkara diproses KPK.

Tindakan itu melanggar pasal 65 dan 66 UU KPK. Kemudian perbuatan merintangi penyidikan dan penuntutan yang melanggar Pasal 21 dari UU Tipikor.

Baca juga: Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 2 Saksi

Petrus meminta KPK menghentikan modus membuat suatu perkara menjadi dark number.

Pasalnya, kata dia,  ada perkara-perkara di KPK mangkrak dengan alasan sulit pembuktian, lalu perkara menjadi "dark number".

Praktek semacam ini sering dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku dalam kasus-kasus korupsi tertentu.

“Kasus suap terhadap Robin, tidak boleh dipakai untuk menutup perkara pokok tindak pidana korupsi jual-beli jabatan yang disangkakan kepada Syahrial. Jangan sampai dipakai menutup penyidikan perkara korupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin,” tutup Petrus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini