Dalam pengakuannya, ada pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada Matheus.
"Pernah (memberikan) Rp400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal.
Pemberian uang itupun diberikan karena ada permintaan dari Matheus dan Adi Wahyono untuk turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.
"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) nggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," papar Iqbal.
Berbeda dengan yang lain, saksi Go Erwin justru menyebut tidak pernah menyerahkan kepada Matheus dan Adi.
"Ada menyerahkan ke Joko atau Adi?" tanya hakim.
"Tidak. Sama sekali tidak," jawab Erwin.
Mendengar jawaban itu, Damis menegaskan agar Erwin memberikan pernyataan yang sebenarnya.
Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp50 juta.
"Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci Rp50 juta, Rp50 juta, anda ubah lagi keternagan saudara?" kata Damis.
"Saya tidak mengatakan seperti itu," jawab Erwin.