TRIBUNNEWS.COM - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi Dasir, menyebut bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 adalah keputusan pahit.
Namun, Khorizi menyebut hal itu merupakan wujud pelaksanaan amanah konstitusi.
"(Pembatalan haji) ini adalah suatu amanah konstitusi kita bahwa negara wajib melindungi warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, baik jiwa maupun harta bendanya," ungkap Khoirizi dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (9/6/2021).
Konstitusi UUD 1945 itu, lanjut Khorizi, diturunkan dalam UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam UU tersebut, terdapat tiga tujuan penyelenggaraan ibadah haji, yaitu pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.
"Ketika kita bicara pembinaan, sudah kita lakukan manasik, buku manasik sudah kita sebarkan," ungkapnya.
Baca juga: Pembatalan Haji Dinilai Tak Berdampak Signifikan Bagi Penyedia Travel Umrah dan Haji
Bahkan, Kemenag sudah menerbitkan pula panduan manasik haji di masa pandemi.
"Pelayanan juga begitu, asrama haji insyaallah sudah siap, dokumen sudah terkumpul, kontrak pesawat sudah kita lakukan nego dan seterusnya," ungkapnya.
Namun, lanjut Khoirizi, begitu berbicara mengenai perlindungan jemaah, pemerintah dihadapkan dalam kondisi yang tak mudah.
"Hingga hari ini tidak ada orang yang bisa menjamin, bagaimana melindungi jemaah saat kita harus melakukan pengumpulan massa."
"Maka dari itu dalam rangka memberikan perlindungan pada jemaah, pemerintah dengan melihat segala aspek dan segala stakeholder untuk menyikapi kondisi hari ini," ungkap Khorizi.
Baca juga: Tangis Calon Jemaah Haji Asal Rembang setelah 3 Kali Gagal Berangkat, Hanya Bisa Ikhlas dan Bersabar
Arab Saudi Belum Sampaikan Kuota
Sementara itu, selain aspek perlindungan jemaah terhadap Covid-19, aspek teknis juga disebut Khoirizi turut mendasari pemtalan pemberangkatan jemaha haji tahun ini.
Khoirizi menyebut sampai hari ini Arab Saudi belum memberikan informasi secara resmi mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2021.