TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Laporan itu dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewan Pengawas
Baca juga: LDR dengan Istri yang Tinggal di Banten, Guru Ngaji Ini Mengaku Hilaf Nodai Lima Anak Muridnya
Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu dengan mengumpulkan sejumlah bukti.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
Baca juga: ICW Minta Alat Komunikasi Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Disita
Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik.
Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.