News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Swab Tes RS UMMI, Rizieq Shihab: Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor atas perkara hasil swab tes palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyatakan, tuntutan penjara 6 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus swab test RS UMMI terlalu sadis dan tak bermoral.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam pledoi itu, Rizieq menyinggung jika perkara yang dihadapinya saat ini sangat bernuansa politik dan tidak murni kasus hukum.

"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," ucap Rizieq dalam ruang sidang.

Menurut Rizieq, nuansa politik dalam kasus hukumnya itu semakin terlihat saat jaksa menuntut dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam perkara hasil swab tes ini.

Baca juga: Pledoi Perkara Swab Test, Rizieq Sebut Kasusnya Merupakan Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar

Atas dasar itu dia mengatakan kalau tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis.

"Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," ujarnya secara tegas.

Padahal kata Rizieq, kasus swab tes RS UMMI yang dihadapinya hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa.

Oleh karena itu, dalam kasus tersebut menurut Rizieq Shihab dirinya tak layak dikenai hukuman penjara melainkan hanya sanksi denda administrasi.

"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," ujarnya.

Sebut Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalani dirinya merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini