TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Bambang juga divonis untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Muslim berkesimpulan bahwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Bambang diyakini melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan," ucap Hakim Muslim saat membacakan amar putusan Bambang Giatno Rahardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening atasnama Bambang Giatno Rahardjo.
Sebab, hakim menyatakan bahwa rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara ini.
Selain Bambang, majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya dalam perkara ini.
Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi.
Selaras dengan Bambang, Minarsi juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan. Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," kata Hakim.
Baca juga: Korupsi Alkes, Hukuman Wawan Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara
Menanggapi putusan tersebut, Bambang Giatno maupun tim JPU menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan Minarsi, menyatakan menerima putusan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Bambang Giatno Rahardjo dinyatakan bersalah karena melaksanakan proyek alkes RS Unair.