News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Pledoi Perkara Swab Test, Rizieq Sebut Kasusnya Merupakan Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalani dirinya merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) perkara hasil swab test palsu RS UMMI, Bogor.

Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.

"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini  semua merupakan bagian dari operasi  intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Bacakan Pledoi Hari ini, Kuasa Hukum: Kami Akan Bantah Tuntutan Halusinasi

Lebih lanjut Rizieq Shihab juga menyebut, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.

Sebab Rizieq menilai kalau perkara ini merupakan gerakan politik balas dendam atas dirinya serta organisasi masyarakat yang dibesarkannya, Front Pembela Islam (FPI).

"Operasi intelijen hitam berskala besar  tersebut adalah gerakan politik balas  dendam terhadap saya dan FPI serta  kawan-kawan seperjuangan yang dianggap  sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan oligarki anti tuhan,"

"Kami sebut intelijen hitam karena mereka  tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," ucap Rizieq.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab test dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Sampaikan Pleidoi di PN Jakarta Timur

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini