TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, mulai dari alur seleksi hingga ketentuannya.
Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Masing-masing instansi pun memliki persyaratan dan ketentuan yang perlu diketahui pendaftar.
Nantinya bila CPNS 2021 sudah dibuka, Anda dapat mengakses situs http://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS-PPPK 2021: Kejaksaan, Kemenkumham, BPK, Kemlu, DKI Jakarta, hingga Jawa Tengah
Saat ini, hingga Jumat (11/6/2021) siang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal seleksi CPNS 2021 secara resmi.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dikabarkan akan dibuka 31 Mei 2021.
Namun, BKN menegaskan pelaksanaan CPNS dan PPPK 2021 belum dimulai.
Melalui akun Instagram resminya, BKN telah menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021.
"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).
Sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melalui Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 menjelaskan tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
Sehingga, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan yang terdapat di poin ke-8 dalam surat tersebut.
Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.
Kemudian, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen administrasi terkait pendaftaran CPNS mulai dari sekarang.