News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD: Pembuat Konten Asusila Tidak Diatur dalam Usulan Revisi Terbatas UU ITE 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan sejumlah pasal karet yang diusulkan untuk direvisi pada revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleltronik (UU ITE).

Satu di antaranya adalah pada usulan pasal 27 ayat 1 UU ITE yang menyangkut asusila.

Mahfud mengatakan dalam usulan pasal 27 ayat 1 revisi terbatas UU ITE pihak yang diancam pidana adalah pihak yang menyebarluaskan konten asusila dan bukan pihak yang membuat konten tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Jumat (11/6/2021).

"Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebaluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan (membuat konten asusila)," kata Mahfud.

Baca juga: Peradi: UU Advokat Sudah Bagus, Tapi Pemerintah Tak Melaksanakannya Secara Konsekuen

Namun demikian, bukan berarti tidak ada aturan hukum terhadap pembuat konten asusila.

Aturan tersebut, kata dia, sudah termuat pada undang-undang lain.

Dalam hal ini, Mahfud mencontohkan undang-undang pornografi.

"Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim, membuat gambar melalui elektronik, tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE itu ada undang-undang sendiri misalnya Undang-Undang Pornografi," kata Mahfud.

Ketua Tim Kajian UU ITE sekaligus Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan secara prinsip disebutkan pasal 27 ayat 1 yang saat ini berlaku, tidak ditegaskan konten yang disiarkan itu memang untuk diketahui oleh publik. 

"Nah kita coba detailkan dalam (usulan) revisinya itu bahwa itu untuk diketahui oleh umum. Menyiarkan dan mempertunjukan di muka umum, dalma arti adalah kalau misalnya sepasang suami istri buat konten tertentu yan dikatakan dalam lingkup kesuliaan untuk mereka, maka itu tidak bisa diterapkan pasal ini, dalam arti nanti pada saat revisi sudah dilakukan," kata Sugeng.

Untuk diketahui pada Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi, berlaku ketentuan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 

b. kekerasan seksual; 

c. masturbasi atau onani; 

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

e. alat kelamin; atau 

f. pornografi anak.

Ketentuan pidana atas pasal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU yang sama yakni setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini