News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Otto Hasibuan Soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP: Jangan Sampai Disalahgunakan!

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menilai soal dimasukkan pasal penghinaan presiden di RUU KUHP yang telah masuk prolegnas 2021.

Menurutnya, presiden memang tidak boleh dihina.

Namun, Otto memberikan catatan lanjut

"Tapi jangan sampai UU itu disalahgunakan dan berpotensi disalahgunakan oleh penegak hukum untuk bisa mendiskreditkan lawan-lawan politik," kata Otto  dalam Pengumuman dan Penyerahan Hadiah Pemenang Sayembara Desain Toga Advokat dan Peluncuran Logo Perhimpunan Advokat Indonesia di Balai Sidang JCC, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021) malam.

Baca juga: ICJR Nilai Pasal Penghinaan kepada Presiden Sangat Berbahaya, Ada Ketidakpastian Hukum

Pengaturan itu menurutnya jangan sampai  menjadi lentur lagi  sehingga dianggap menjadi ancaman buat masyarakat.

"Karena bagaimana pun harus ada balance di antara rakyat dan pemerintah, pemerintah juga berhak dilindungi rakyat juga berhak dilindungi," katanya.

Dirinya mengambil contoh bagaimana RUU KUHP tak menjadi seperti UU ITE.

"Betul, jangan sampai seperti itu (UU ITE) jadi semakin banyak UU, belum tentu semakin baik, karena semakin banyak UU mengatur semakin banyak kebebasan yang diambil," pungkasnya.

Baca juga: Ada Pasal Penghinaan Presiden, Kontras: Hari Ini Kita Kembali ke Era Orde Baru

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkap alasan dimasukkannya pasal penghinaan presiden di RUU KUHP adalah agar masyarakat tak menjadi liberal. 

Menurut Yasonna, pasal semacam itu sudah lumrah diterapkan di beberapa negara, seperti Thailand dan Jepang. 

"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau membiarkan (penghinaan terhadap presiden, - red). Tadi dikatakan, kalau di Thailand malah lebih parah, jangan coba-coba menghina raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang atau di beberapa negara (pasal) itu hal yang lumrah. Nggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," ujar Yasonna, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Yasonna juga menegaskan bahwa pasal ini berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. 

Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK diketahui pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga: Haris Azhar: Tidak Ada Pasal Penghinaan Presiden Saja Sudah Banyak Warga yang Ditangkap

Menurutnya, pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP merupakan delik aduan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini