News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pastikan Dana Haji Bisa Dicairkan, BPKH Ibaratkan Seperti Tabungan di Bank

Penulis: Gigih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu memastikan dana haji yang sudah disetor oleh jemaaah bisa dicairkan. 

Hal ini menyusul keputusan Pemerintah yang membatalkan haji 2021. 

Menurut Anggito, dana haji bisa dicairkan dalam bentuk tunai karena telah melewati masa dua kali musim haji.

Lebih lanjut, Anggito mencontohkan bahwa dana haji mirip dengan simpanan yang ada di bank.

"Likuid itu artinya dana ini bisa ditunaikan. Itu minimal dua kali musim haji. Ada enggak? Ya ada, karena likuid," ujar Anggito dalam webinar yang digelar PAN, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Kemenag Bantah Tudingan Diplomasi dengan Arab Saudi Buruk

Meski begitu, Anggito mengatakan uang tersebut bisa berbentuk kontan.

Dana tersebut, kata Anggito, tidak disimpan di kotak penyimpanan uang atau brangkas.

Dirinya menyontohkan likuid tersebut seperti uang tabungan di bank yang bisa diambil sewaktu-waktu.

"Bukan berarti uang kontan begitu untuk simpan di brangkas enggak, tapi yang penting tunai dan bisa ditunaikan," tutur Anggito.

Anggito mengatakan dana haji tersebut disimpan di deposito yang bisa diambil jika dibutuhkan.

"Tapi mohon maaf, bukan berarti uang itu ada di brangkas. Dana itu disimpan di deposito yang callable," pungkas Anggito. 

Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan sampai hari Kamis (10/6/2021) ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. 

Jumlah ini terkumpul setelah sepekan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini. 

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Ramadan Harisman melalui keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler. 

"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," ujar Ramadan. 

Baca juga: Jika Arab Saudi Berikan Kuota Haji dalam Waktu Dekat, Apakah Jemaah Indonesia Diberangkatkan?

Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing.

Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. 

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar. 

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," tutur Ramadan. 

Pada tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas.

(Tribunnews.com/Gigih/Fahdi Fahlevi)

Berita lain terkait Ibadah Haji 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini