News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Sembako

PKS Sepakat Sistem Perpajakan Perlu Direformasi Tapi Harus Menjunjung Tinggi Prinsip Keadilan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Polemik bertajuk 'Publik Teriak Sembako Dipajak' secara virtual, Sabtu (12/6/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocornya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

Pasalnya, pemerintah bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dan Jasa Pendidikan di Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, pihaknya sepakat dengan revisi UU KUP yang bertujuan mereformasi sistem perpajakan di tanah air.

Namun, reformasi perpajakan tersebut harus menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Kita sepakat sistem perpajakan kita memang perlu direformasi tetapi tidak boleh lupa bahwa prinsip dari reformasi perpajakan adalah menjunjung tinggi prinsip keadilan," kata Anis dalam diskusi Polemik bertajuk 'Publik Teriak Sembako Dipajak' secara virtual, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: PKS soal Pajak Sembako dan Pendidikan: Jadi Wacana Saja Tidak Pantas, Apalagi Jadi RUU

Dijelaskan Anis, keadilan yang dimaksud bahwa pemerintah sering kali memberikan insentif untuk masyarakat kelas menengah ke atas, misalnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) atau pajak kendaraan mobil.

Namun, di sisi lain rencana merevisi UU KUP yang menghapus pengecualian pajak untuk sembako dinilai melukai rasa keadilan.

"Sembako ini hajat hidup orang banyak dan juga sering pemnafaatan sembako ini betul-betul keseharian. Kenapa dia dikecualikan dari PPN karena ini menyangkut hajat orang hidup orang banyak," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini