News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Sembako

Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Langkah Blunder & Berbahaya

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pajak sembako dan pendidikan: Langkah Blunder & Berbahaya.

Pemberian relaksasi ini diharapkan mampu mempertahankan serta mendongkrak sektor otomotif nasional setelah terdampak pandemi Covid-19 dalam satu tahun belakangan.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Lagi Pandemi Udah Susah, Malah Mau Ditambah Susah

"(Diperpanjang) sampai Agustus 2021. Setelah itu kembali tappering," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

"Setelah Agustus, kembali ke 50 persen dan 25 persen sampai Desember 2021," kata Menperin, melanjutkan.

Untuk diketahui, sebelumnya aturan diskon PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Sri Mulyani Dihujani Kritik soal Pajak Sembako, Disebut Kebijakan Keblinger dan Coreng Nama Jokowi

Dalam regulasi ini disebutkan kalau skema diskon PPnBM dilakukan tiga tahap, dimulai Maret 2021.

Relaksasi tahap pertama berlaku sepanjang Maret-Mei 2021 dengan pemotongan tarif PPnBM hingga 100 persen. Tiga bulan setelahnya, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Kemudian bagi periode September-Desember diskon PPnBM menjadi hanya 25 persen.

Penggolongan fase ini menandakan bahwa insentif diberikan hanya sementara untuk meranggsang sektor otomotif saja.

Adapun tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Wacana Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anggota Baleg DPR: Apakah Tidak Ada Opsi Lain?

Total ada 23 mobil yang dapat diskon PPnBM. Tipe yang dapat diskon TKDN-nya sudah 70 persen.

Berikut rinciannya: 1. Toyota Yaris 2. Toyota Vios 3. Toyota Sienta 4. Daihatsu Xenia 5. Toyota Avanza 6. Toyota Rush 7. Toyota Raize 8. Daihatsu Gran Max 9. Daihatsu Luxio 10. Daihatsu Terios 11. Daihatsu Rocky 12. Mitsubishi Xpander 13. Mitsubishi Xpander Cross 14. Nissan Livina 15. Honda Brio RS 16. Honda Mobilio 17. Honda BR-V 18. Honda CR-V 1.5 T 19. Honda HR-V 1.5 L 20. Honda City Hatchback 21. Suzuki Ertiga 22. Suzuki XL7 23. Wuling Confero

Baca berita seputar Pajak Sembako lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Daryono)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini