TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum menerima draf yang mengatur terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kebutuhan pokok atau sembako dan Jasa Pendidikan atau sekolah.
Aturan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kita tunggu draf masuk ke DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Ketua Harian DPP Gerindra itu enggan berkomentar lebih lanjut susunan beleid tersebut.
Sebab, draf yang mengatur soal pajak sembako dan biaya sekolah itu bocor sebagian, serta belum diketahui utuh instrumen aturannya.
Baca juga: Ketua Komisi XI DPR RI Buka Suara Atas Polemik PPN Sembako dan Obyek Tertentu
"Konon katanya bocor itu hanya diambil sebagian-sebagian. Jadi kita akan melihat draf secara keseluruhan," ucapnya.
Lebih lanjut Dasco meminta pemerintah tak mengeluarkan kebijakan yang tak selaras dengan kondisi saat ini.
Sebab, ekonomi tengah dalam masa pemulihan akibat pandemi Covid-19.
"Pemerintah kita harap tidak membuat kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat. Tapi saya yakin bahwa pemerintah tidak begitu," pungkas Dasco.