News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Bupati Sangihe Meninggal

Fraksi PKS Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang di Pulau Sangihe

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto minta Kepolisian mendalami keterkaitan antara kasus kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong, yang secara mendadak dan misterius dengan surat permintaan pembatalan izin kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS), yang diajukannya kepada Menteri ESDM.

Mulyanto menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa karena melibatkan tokoh publik yang sedang berjuang mempertahankan kepentingan publik.

Dia juga mendesak Menteri ESDM segera mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe ini.

"Walau kita belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak Kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe tersebut, namun izin pertambangan yang diberikan sebesar 42.000 hektar, yang lebih dari setengah luas Pulau Sangihe ini patut mendapat perhatian publik," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (14/6/2021).

Mulyanto menilai keputusan Wakil Bupati Sangihe meminta Menteri ESDM meninjau ulang izin tersebut sangat tepat.

Mengingat luasan izin tambang yang diberikan hampir 50 persen dari luas Pulau Sangihe. Karena itu Mulyanto meminta Menteri ESDM mengevaluasi luas izin tambang yang diberikan.

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu minta Kementerian ESDM meninjau kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan izin tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Baca juga: Dinilai Janggal, DPR Minta Usut Kematian Wabup Sangihe Usai Tolak Tambang Emas di Daerahnya

Agar benar-benar dapat melindungi masyarakat di Pulau Sangihe ini.

"Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

"Harusnya izin diberikan hanya seluas wilayah yang benar-benar prospektif untuk ditambang, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan. Tidak setengah luas Pulau Sangihe. Ini berlebihan. Bagaimana penduduk Pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan," lanjutnya.

Mulyanto meminta agar Menteri ESDM hanya menerbitkan izin untuk wilayah yang benar-benar prospektif baik secara ekonomi, lingkungan maupun keselamatan pekerja dan masyarakat.

Untuk diketahui, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan; baik perizinan tambang dari Pemerintah Pusat, maupun dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Daerah.

Izin dari Kementerian ESDM diberikan pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar 42.000 hektar. Sementara luas Pulau Sangihe hanya sebesar 73.700 hektar.

Penolakan Wakil Bupati Sangihe atas izin yang diterbitkan Menteri ESDM berupa penulisan surat resmi diberitakan sudah diterima oleh pihak Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini