News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Jaksa Sebut Menantu Rizieq Shihab Tak Pernah Serius Perhatikan Jalannya Persidangan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas, dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat saat mendengarkan tanggapan atau replik dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan atas terdakwa menantu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alatas dalam perkara hasil swab test RS UMMI.

Dalam replik yang disampaikan di muka persidangan, jaksa membantah tudingan Hanif yang mengatakan kalau pihaknya telah mengabaikan fakta persidangan.

"Sangat menyayangkan atas pleidoi terdakwa yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dan banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta lebih banyak fokus pada keterangan-keterangan yang ada dalam BAP," katanya dalam ruang sidang, Senin (14/6/2021).

Membantah hal itu, jaksa menyatakan kalau tuntutan hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan pihaknya kepada menantu Rizieq Shihab itu sudah objektif.

Baca juga: Jaksa Heran Rizieq Shihab Mudah Sekali Menghujat Orang Lain

Sebaliknya mereka malah menilai Hanif Alattas tidak memperhatikan jalannya persidang perkara RS UMMI Bogor.

Bahkan, kata jaksa, nota pembelaan Hanif setebal 220 halaman yang dibuat pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan justru tidak didasari bukti atau bersifat tudingan.

"Hal tersebut tidak didasari dengan bukti yang konkrit dan terkesan terdakwa tidak pernah serius memperhatikan jalannya persidangan yang sudah berlangsung sampai saat ini," lanjut Jaksa.

Sebab kata Jaksa, Hanif kerap mempertanyakan kepada setiap saksi yang dihadirkan jaksa apakah telah memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik atau tidak.

Dalam repliknya jaksa mengatakan, seluruh saksi yang dihadirkan telah menjawab pertanyaan sesuai dengan BAP.

"Sehingga keterangan tersebut adalah sah sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 juncto Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Hal ini memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah objektif menilai keterangan saksi," tukasnya.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini