News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Sembako

Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

Terkait dugaan permainan rente ekonomi seperti kuota impor yang bisa menjadi pemasukan negara hingga triliunan rupiah ketimbang mengenakan PPN, Felippa menilai fenomena tersebut terjadi karena banyak diskresi dalam prosesnya dan tidak transparan. Penetapan kuota impor sangat tergantung pada diskresi pihak-pihak yg menerbitkan izin.

"Maka dari itu kami menyarankan beralih ke sistem impor yg lebih otomatis dan transparan. CIPS merekomendasikan penggunaan sistem lisensi impor otomatis dimana permintaan dan penerbitan izin impor dilakukan secara otomatis," katanya.

Selanjutnya, salah satu usulan untuk menambah anggaran negara adalah penetapan tarif impor pangan, menurut Felippa, sistem tarif memiliki dampak positif

"Sistem tarif untuk menggantikan sistem rekomendasi dan kuota impor memiliki dampak positif, karena lebih dapat diprediksi dan dihitung bagi pelaku usaha. Sistem tarif juga mengurangi celah rente," kata dia.

Mulyadi dari Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih Nusantara (PPBN) mengusulkan, daripada pemerintah menaikkan PPN terhadap sembako, lebih baik pemerintah memberantas praktik rente ekonomi di permainan dugaan jual beli kuota impor pangan.

Mulyadi menilai, banyak produk pangan impor seperti gula, bawang putih, dan buah-buahan luar negeri yang dikenakan wajib rekomendasi impor dan persetujuan impor dari kebijakan rekomendasi impor yang berpotensi menjadi rente ekonomi yang nilainya bisa triliunan rupiah setiap tahun.

"Kalau pemerintah mempunyai niat dan keberanian untuk mengganti regulasi rekomendasi impor dengan kebijakan relaksasi dan tarifisasi, maka dana triliunan rupiah yang selama ini dinikmatin oleh segelintir orang atau kelompok dari jual beli kuota impor bisa diselamatkan untuk menambah kas negara," ujarnya.

"Jangan rakyat dan pedagang kecil yang dibebanin pajak yang tinggi, harusnya praktek jual beli kuota yang bersumber dari rekomendasi impor tersebut yang harus dihapus pemerintah, dan digantikan dengan sitim tarif agar negara bisa mendapatkan dana tambahan untuk mengatasi krisis keuangan negara," imbuh Mulyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini