News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemenkes Memperbarui Aturan Mengenai Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis saat menunjukkan botol vaksin AstraZeneca saat peresmian Sentra Vaksinasi di Rumah Sakit St. Carolus, Jakarta Pusat, Senin (14/06/2021). Sentra vaksinasi ini akan beroperasi selama 3 bulan hingga tanggal 26 September 2021 dan melayani pemberian vaksin kepada penduduk berusia 18 tahun ke atas, masyarakat golongan usia pra-lansia, serta para pekerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sentra vaksinasi ini merupakan sentra perdana di Indonesia yang menggunakan vaksin AstraZeneca, sentra vaksinasi ini merupakan wujud nyata komitmen tiket.com dalam menjadi yang pertama dalam mendukung program pemerintah Republik Indonesia untuk memulihkan kembali industri pariwisata domestik. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru ini, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

"Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," demikian dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (15/6/2021).

Sebelumnya pemerintah membedakan merk vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gratis pemerintah dan vaksin untuk program Gotong Royong.

Untuk vaksin Gotong Royong menggunakan vaksin Sinopharm dan CanSino, sementara vaksinasi gratis pemerintah menggunakan Sinovac dan AstraZeneca.

Baca juga: Negara G7 Janjikan 1 Miliar Dosis Vaksin Covid Selama 12 Bulan ke Depan

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini