TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai kenapa bunga Edelweis termasuk tanaman yang dilindungi dan tidak boleh dipetik.
Bunga Edelweis atau Anaphalis Javanica merupakan tumbuhan endemik yang banyak ditemukan di sejumlah pegunungan di Indonesia.
Bunga Edelweis termasuk tanaman yang dilindungi dan memang tidak boleh dipetik.
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Baca juga: Dijuluki Bunga Abadi, Kenapa Edelweis di Gunung Tak Boleh Dipetik?
Baca juga: Klarifikasi Atta Halilintar soal Unggahan Foto Aurel Genggam Bunga Edelweis yang Tuai Kritikan
Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, mengatakan ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis.
Satu di antaranya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.
"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi. Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang," kata Teguh, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Dari peraturan tersebut, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.
Selain itu, peraturan larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi. Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica-nya," ungkapnya.
Sementara itu, tak hanya bunga Edelweis saja yang dilarang untuk dipetik.
Dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, bunga lain di Indonesia yang masuk daftar dilindungi yakni:
- Kantong Semar
- Anggrek