TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku pihaknya mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan jajaran penyelenggara pemilu di daerah.
Pasalnya kata Raka, KPU daerah memiliki masa jabatan yang berbeda - beda. Banyak dari mereka masa jabatannya akan habis jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan potensi terpecahnya fokus penyelenggara di daerah, serta kesalahan administrasi lantaran adanya proses transisi anggota KPU dengan tahapan krusial Pemilu maupun Pilkada.
"Dengan akhir masa jabatan yang berbeda - beda, maka terdapat konsekuensi yang harus dihadapi baik oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu," ucap Raka dalam diskusi Persiapan dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Rabu (16/5/2021).
Atas dasar pertimbangan tersebut, KPU mengajukan usulan agar masa jabatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat diperpanjang hingga seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 rampung.
"Jadi KPU mengajukan usulan sekiranya memungkinkan untuk provinsi dan kabupaten/kota itu bisa diperpanjang dengan sejumlah argumentasi," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Jadwal Pemilu 2024 Belum Final
KPU juga sudah menyiapkan opsi lain jika usulan tersebut tidak diterima. Salah satunya menyiapkan sejak dini kecukupan dan ketersediaan penyelenggara di berbagai hierarki lembaga.
Harapannya persiapan dini dapat memberi waktu cukup bagi penyelenggara daerah memastikan tahapan pemilihan berjalan tanpa masalah.
"Namun jika tidak tentu harus disiapkan opsi lain, ketepatan waktu, ketercukupan dan ketersediaan penyelenggara di berbagai hierarki dan lini lembaga penyelenggara dengan kesiapan dan waktu cukup. Ini penting sekali untuk menjamin dan memastikan keseluruhan tahapan berjalan baik," pungkas Raka.