News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Dilengkapi Alur Pendaftarannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website SSCASN - Berikut syarat umum yang harus dipenuhi peserta pendaftaran CPNS tahun 2021, dilengkapi alur pelaksanaannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat  umum dan alur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang harus diperhatikan.

Total kebutuhan ASN pada tahun ini untuk instansi pusat dan daerah mencapai 707.622.

Pendaftaran CPNS terbagi atass dua jalur formasi pendaftaran, yaitu umum dan khusus.

Untuk formasi khusus tersedia bagi peserta yang memiliki gelar Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta putra-putri Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 akan Dibuka, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan Non-Guru

Formasi jenis kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) tersedia 10 persen kuota dari total alokasi kebutuhan PNS.

Formasi kebutuhan khusus CPNS putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude) dikhususkan untuk jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV.

Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude.

Calon pelamar juga harus berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul.

Sementara calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Berminat Daftar CPNS Kemlu 2021? Ini Formasi dan Syarat Pendidikan yang Diperlukan

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, terdapat syarat umum pendaftaran PNS sebagai berikut:

Syarat Umum

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

• Dokter Pendidik Klinis.

• Dosen, Peneliti, dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.;

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan Jabatan.

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan.

Baca juga: 17 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat, D3 hingga S1, Ini Rinciannya

- Karena pada tahun ini tersedia formasi untuk PNS dan PPPK, maka diberikan ketentuan tambahan, yakni calon pelamar hanya dapat mendaftar satu instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Jika pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari 1 intansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau

b. Menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar, Syarat dan Jumlah Kebutuhan

Untuk ketentuan SKD PNS, kali ini dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.

Sementara materi SKD terbagi menjadi 3 materi tes, sebagai berikut:

- tes wawasan kebangsaan (TWK);

- tes intelegensia umum (TIU);

- tes karakteristik pribadi (TKP).

Pemerintah juga menambahkan soal tentang anti radikalisme pada materi tes SKD tahun ini.

Pelaksanaan SKD dilaksanakan dengan durasi waktu 100 menit.

Peserta dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB apabila memenuhi nilai ambang batas dan berada pada peringkat tertinggi dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Sedangkan pelaksanaan SKB juga akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.

SKB dengan sistem CAT diselenggarakan oleh BKN dengan durasi 90 menit.

Kelulusan CASN, ditentukan oleh 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

Untuk pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinuyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Alur Pendaftaran:

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
  • Buat akun SSCASN;
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi;
  • Pilih formasi;
  • Unggah dokumen;
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran;
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar;
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
  • Kompetensi Dasar;
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi;
  • Kompetensi Bidang.

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
  • Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Syarat dan Alur Pendaftaran CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini