News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Jangan Diseragamkan 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JABATAN KETUM PARPOL - Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2026). Bahlil nilai pengaturan masa jabatan ketum parpol sebaiknya diserahkan ke mekanisme internal masing-masing partai, tak  perlu diatur seragam dalam UU.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada mekanisme internal masing-masing partai dan tidak perlu diatur seragam dalam undang-undang.

Hal itu disampaikan Bahlil usai menghadiri acara Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar Tahun 2026 di Tennis Indoor Senayan, GBK Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

Menurut Bahlil, setiap partai politik memiliki mekanisme dan Anggaran Dasar (AD) yang berbeda-beda. 

"Saya pikir begini ya, itu masing-masing punya mekanisme, punya Anggaran Dasar," kata Bahlil. 

Ia menjelaskan, AD/ART tersebut merupakan hasil keputusan tertinggi di forum internal partai, seperti Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres.

Oleh sebab itu, Bahlil meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik tak perlu diatur untuk diseragamkan, misalnya dibatasi dua periode. 

"Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apapun aspirasinya boleh juga, enggak ada masalah ya," imbuhnya. 

Baca juga: KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, PKS Menilai Momentum Reformasi Politik

Sebelumnya, KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan. 

Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring. 

Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup Dua Periode: Pencegahan Korupsi

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini