News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Bahlil: Golkar Setiap Munas Ada Ketum Baru

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JABATAN KETUM PARPOL - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, usai acara Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar Tahun 2026 di Tennis Indoor Senayan, GBK Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026). (Fersianus Waku)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan mekanisme pemilihan dan masa jabatan ketua umum partai politik berbeda-beda di setiap parpol. 

Bahlil menyebut bahwa di internal Partai Golkar, regenerasi kepemimpinan berjalan sangat dinamis dan tidak terikat pada batasan periode tertentu.

"Menyangkut dengan Ketum partai, saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda," kata Bahlil usai acara Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar Tahun 2026 di Tennis Indoor Senayan, GBK Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

Bahlil mencontohkan, di Partai Golkar, pergantian kepemimpinan bisa terjadi lebih cepat daripada usulan pembatasan dua periode yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia bahkan menyebut bahwa pergantian ketua umum bisa terjadi setiap Musyawarah Nasional (Munas).

"Bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar," ujar Bahlil. 

Baca juga: Bahlil Singgung Pengendara Motor Bolak-balik SPBU Beli Pertalite: Cari Rezeki Jangan Begitu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini menekankan bahwa Golkar memiliki sistem internal yang sangat demokratis.

"Golkar itu kan partai demokratis. Kita kalau ditentukan dua, malah mungkin enggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam," ucap Bahlil. 

Sebelumnya, KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan. 

Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring. 

Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini