TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu dugaan jaringan suap di lingkungan Bea Cukai menuai sorotan tajam.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai terdapat kelemahan prosedur mendasar dalam penanganan saksi yang berpotensi memengaruhi legitimasi perkara
Sorotan itu bermula dari surat panggilan saksi yang disebut dikirim penyidik ke alamat lama Heri Setiyono, padahal rumah tersebut dikabarkan sudah tidak lagi ditempati.
Menurut Gautama, kondisi tersebut membuat kesimpulan bahwa saksi mangkir menjadi tidak tepat.
“Kalau seseorang tidak pernah tahu ada panggilan, bagaimana bisa langsung disebut mangkir? Kesimpulan seperti itu prematur dan berbahaya,” kata Gautama kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026)
Dia menegaskan, dalam praktik intelijen maupun hukum acara pidana, verifikasi data target merupakan tahapan paling dasar yang tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum.
Karena itu, pengiriman surat ke alamat yang keliru dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berdampak pada legitimasi proses hukum secara keseluruhan.
Gautama lalu mengutip ketentuan Pasal 112 dan 113 KUHAP yang mengatur mekanisme pemanggilan saksi. Menurut dia, jika panggilan pertama tidak efektif, penyidik semestinya melakukan pemanggilan ulang atau mendatangi pihak terkait untuk memastikan keberadaan saksi.
Namun, dalam kasus ini, penyidik justru disebut langsung melakukan penggeledahan setelah mengetahui alamat terbaru Heri Setiyono.
“Penggeledahan yang sah tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Itu dua tindakan hukum yang berbeda,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan adanya lompatan prosedur yang terlalu cepat akibat dorongan untuk mempercepat eskalasi perkara besar.
Menurut Gautama, kondisi itu berpotensi menjadi celah yang dapat dipersoalkan dalam proses persidangan nantinya.
“Operasi yang dimulai dengan kesalahan prosedur akan selalu rentan digugat. Dalam negara hukum, integritas prosedur tidak boleh dikorbankan demi mengejar perkara besar,” pungkasnya.
Baca juga: Bidik Simpul Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Koneksi Bos Blueray Cargo dan PSL
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penggeledahan di kediaman pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, disaksikan langsung oleh pihak perwakilan yang bersangkutan.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya paksa penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang melibatkan perusahaan importir Blueray Cargo.
Baca tanpa iklan