Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani menyoroti pemberitaan di media tentang tertangkapnya buronan Kejaksaan Agung yakni Adelin Lis di Singapura.
Christina mengapresiasi KBRI Singapura atas kesiapan dan sumbangsihnya dalam penangkapan Adelin Lis.
"Kami mengapresiasi KBRI Singapura yang telah bertindak sigap, baik menyampaikan langsung keinginan aparat penegak hukum di Indonesia terkait penjemputan terpidana maupun segala upaya lain agar yang bersangkutan bisa segera dipulangkan ke Indonesia," ujar Christina.
Akan tetapi, demi mengoptimalkan penanganan perkara hukum ke depannya Christina mendorong agar dilakukan ratifikasi mutual legal assistance antara Indonesia dan Singapura.
"Kami mendorong agar Mutual Legal Assistance antara Indonesia dan Singapura bisa segera diratifikasi sehingga ke depannya penanganan perkara-perkara hukum bisa dijalankan dengan lebih optimal," jelasnya.
Christina beralasan dalam kasus Adelin Lis ini terpidana sudah beberapa kali berhasil lolos dari upaya penangkapan. Oleh karena itu, lanjut Christina, hendaknya ini menjadi perhatian bagi para pihak untuk menerapkan prinsip kehati-hatian maksimal agar kejadian sebelumnya tidak kembali terulang.
"Namun demikian kami optimis, yang bersangkutan akan dapat dipulangkan mengingat pemulangan semacam ini pernah sebelumnya dilakukan terhadap beberapa buronan Indonesia," tutupnya.(Tribun Network/nis/mal/mam/wly)