Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulangkan dan menjemput terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin Lis merupakan perpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin merupakan hasil sinergitas atas Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.
Ia berterima kasih kepada Jaksa Agung Republik Singapura Lucien Wong, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam.
Termasuk kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia.
"Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara," ucap Burhanuddin, dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Kemudian Burhanuddin menyampaikan secara khusus terima kasihnya dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura Suryopratomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan kronologis upaya pemulangan Adelin Lis.
Berikut kronologisnya:
1. KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021.
Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Sdr Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018.
Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.